ANALISIS WACANA
(Refleksi Linguistik Kritis
Versus Analisis Wacana Kritis)
Dosen
: Dr.Gusnawaty, M.Hum.
DEVI YANTI
P0500214001
Bahasa tidak
hanya sebagai alat atau media komunikasi, tetapi juga sebagai alat untuk
menganalisis suatu masalah atau gejala sosial yang terjadi di dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini juga erat kaitannya dengan
linguistik kritis dan analisis wacana kritis.
Linguistik
kritis (critical linguistics) merupakan kajian ilmu bahasa yang bertujuan
mengungkapkan relasi-relasi antara kuasa tersembunyi (hidden power) dan proses-proses ideologis yang muncul dalam
teks-teks lisan atau tulisan (Crystal,1991: 90 dalam Santoso,2007:5)
Dengan kata
lain berdasarkan pendapat diatas dapat dikatakan bahwa linguistik kritis
merupakan kajian ilmu bahasa yang menganalisis mengenai hubungan-hubungan
kekuasaan tersembunyi beserta proses-proses ideologis yang terdapat dalam teks-teks
lisan maupun tulisan.
Untuk memahami perbedaan antara analisis wacana dan analisis wacana kritis
kita dapat perhatikan kasus berikut. melalui analisis wacana, sebagai contoh;
keadaan yang rasis (Perbedaan Ras) , seksis, atau ketimpangan dari kehidupan
sosial dipandang sebagai suatu common sense, suatu kewajaran/alamiah, dan
memang seperti itu kenyataannya. Analisis wacana kritis melihat bahasa sebagai
faktor penting yakni bagaimana bahasa digunakan untuk melihat ketimpangan
kekuasaan yang yang terjadi di masyarakat. Oleh sebab itu kata kuncinya
analisis wacana kritis menyelidiki bagaimana melalui bahasa kelompok sosial
yang ada saling bertarung dan mengajukan versinya masing-masing. Sekalipun
berangkat pada basis yang sama yaitu linguistik, tetapi karena mendapat
pengaruh dan paradigma yang berbeda analisis wacana kritis mempunyai
prinsip-prinsip yang berbeda dengan analisis wacana.
Jorgensen and Philips (2007), menyebut bahwa analisis wacana kritis adalah
pendekatan konstruktivis sosial yang meyakini bahwa representasi dunia bersifat
linguistik diskursif, makna bersifat historis dan pengetahuan diciptakan
melalui interaksi sosial. Itulah sebabnya analisis wacana kritis bersifat
inter/multidisiplin dan persentuhannya dengan ilmu sosial, politik, dan budaya
tak terelakkan. Dalam banyak literatur, analisis wacana kritis sering disebut
sebagai metode analisis yang mempertemukan ilmu bahasa (linguistik dan
susastra) , sosial, politik, dan budaya.
Dari deskripsi teori
diatas dapat dipahami bahwa pada hakikatnya Linguistik Kritis/Analisis Wacana
bersifat mikro dan Analisis Wacana Kritis bersifat makro karena dapat berkaitan
dengan dengan disiplin ilmu yang lain seperti pemerintahan, medis, sosial,
budaya, politik dan sebagainya. Penerapan Linguistik Kritis/Analisis Wacana dan
Analisis Wacana Kritis dalam hal ini disingkat AWK dapat kita temui dalam
permasalahan politik yang terjadi dinegara kita, Indonesia. Sebagai contoh
hukuman mati yang diterapkan negara kita kepada pengedar narkoba. Baru-baru ini,
negara asing, Australia memberikan nota keberatan terhadap pemerintah Indonesia
atas akan dilaksanakannya hukuman mati terhadap warga negaranya yang tertangkap
oleh penegakhukum kita karena mengedarkan narkoba. Nota keberatan tersebut
disampaikan perdana menteri Austalia dan Menlu Australia kepada pemerintah
kita, dalam menyikapi hal ini Presiden Indonesia memberikan pernyataan bahwa
beliau menegaskan tidakada grasi bagi pengedar narkoba. Dalam pernyataan
tersebut Linguistik Kritis/Analisis Wacana memandangbahwa pernyataan Presiden
Indonesia, Joko widodo tersebut sebagai sesuatu yang wajar/ alamiah sebagai
tanggapan atas nota keberatan dari pemerintahan negara asing, akan tetapi AWK
memandang bahwa pernyataan presiden tersebut menegaskan bahwa negara kita adalah
negara yang berdaulat, pelanggaran hukum yang terjadi diwilayah kesatuan
republik Indonesia (NKRI) harus mendapatkan penanganan yang serius, terlebih
lagi terhadap kasus peredaran narkoba
yang memberikan dampak buruk yang begitu signifikan bagi perkembangan Remaja
Indonesia yang merupakan generasi penerus yang diharapkan menjadi pemimpin Bangsa
dimasa yang akan datang. Lebih dari itu pernyataan presiden RI tersebut
menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi asing terhadap kedaulatan hukum
yang ada di Indonesia.
Penegakan hukum menjadi
penting untuk diterapkan di dalam sistem pemerintahan di Indonesia, asalkan
tidak pandang bulu, sehingga akan tercipta ketertiban dan kedamaian di wilayah
kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang memang kita cita-citakan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar