Senin, 09 Maret 2015

Refleksi Kelompok 2, DEVI YANTI



ANALISIS WACANA

(Refleksi Linguistik Kritis Versus Analisis Wacana Kritis)

Dosen :  Dr.Gusnawaty, M.Hum.



DEVI YANTI
P0500214001



Bahasa tidak hanya sebagai alat atau media komunikasi, tetapi juga sebagai alat untuk menganalisis suatu masalah atau gejala sosial yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini juga erat kaitannya dengan linguistik kritis dan analisis wacana kritis.
Linguistik kritis (critical linguistics) merupakan kajian ilmu bahasa yang bertujuan mengungkapkan relasi-relasi antara kuasa tersembunyi (hidden power) dan proses-proses ideologis yang muncul dalam teks-teks lisan atau tulisan (Crystal,1991: 90 dalam Santoso,2007:5)
Dengan kata lain berdasarkan pendapat diatas dapat dikatakan bahwa linguistik kritis merupakan kajian ilmu bahasa yang menganalisis mengenai hubungan-hubungan kekuasaan tersembunyi beserta proses-proses ideologis yang terdapat dalam teks-teks lisan maupun tulisan.
Untuk memahami perbedaan antara analisis wacana dan analisis wacana kritis kita dapat perhatikan kasus berikut. melalui analisis wacana, sebagai contoh; keadaan yang rasis (Perbedaan Ras) , seksis, atau ketimpangan dari kehidupan sosial dipandang sebagai suatu common sense, suatu kewajaran/alamiah, dan memang seperti itu kenyataannya. Analisis wacana kritis melihat bahasa sebagai faktor penting yakni bagaimana bahasa digunakan untuk melihat ketimpangan kekuasaan yang yang terjadi di masyarakat. Oleh sebab itu kata kuncinya analisis wacana kritis menyelidiki bagaimana melalui bahasa kelompok sosial yang ada saling bertarung dan mengajukan versinya masing-masing. Sekalipun berangkat pada basis yang sama yaitu linguistik, tetapi karena mendapat pengaruh dan paradigma yang berbeda analisis wacana kritis mempunyai prinsip-prinsip yang berbeda dengan analisis wacana.
Jorgensen and Philips (2007), menyebut bahwa analisis wacana kritis adalah pendekatan konstruktivis sosial yang meyakini bahwa representasi dunia bersifat linguistik diskursif, makna bersifat historis dan pengetahuan diciptakan melalui interaksi sosial. Itulah sebabnya analisis wacana kritis bersifat inter/multidisiplin dan persentuhannya dengan ilmu sosial, politik, dan budaya tak terelakkan. Dalam banyak literatur, analisis wacana kritis sering disebut sebagai metode analisis yang mempertemukan ilmu bahasa (linguistik dan susastra) , sosial, politik, dan budaya.
     Dari deskripsi teori diatas dapat dipahami bahwa pada hakikatnya Linguistik Kritis/Analisis Wacana bersifat mikro dan Analisis Wacana Kritis bersifat makro karena dapat berkaitan dengan dengan disiplin ilmu yang lain seperti pemerintahan, medis, sosial, budaya, politik dan sebagainya. Penerapan Linguistik Kritis/Analisis Wacana dan Analisis Wacana Kritis dalam hal ini disingkat AWK dapat kita temui dalam permasalahan politik yang terjadi dinegara kita, Indonesia. Sebagai contoh hukuman mati yang diterapkan negara kita kepada pengedar narkoba. Baru-baru ini, negara asing, Australia memberikan nota keberatan terhadap pemerintah Indonesia atas akan dilaksanakannya hukuman mati terhadap warga negaranya yang tertangkap oleh penegakhukum kita karena mengedarkan narkoba. Nota keberatan tersebut disampaikan perdana menteri Austalia dan Menlu Australia kepada pemerintah kita, dalam menyikapi hal ini Presiden Indonesia memberikan pernyataan bahwa beliau menegaskan tidakada grasi bagi pengedar narkoba. Dalam pernyataan tersebut Linguistik Kritis/Analisis Wacana memandangbahwa pernyataan Presiden Indonesia, Joko widodo tersebut sebagai sesuatu yang wajar/ alamiah sebagai tanggapan atas nota keberatan dari pemerintahan negara asing, akan tetapi AWK memandang bahwa pernyataan presiden tersebut menegaskan bahwa negara kita adalah negara yang berdaulat, pelanggaran hukum yang terjadi diwilayah kesatuan republik Indonesia (NKRI) harus mendapatkan penanganan yang serius, terlebih lagi terhadap  kasus peredaran narkoba yang memberikan dampak buruk yang begitu signifikan bagi perkembangan Remaja Indonesia yang merupakan generasi penerus yang diharapkan menjadi pemimpin Bangsa dimasa yang akan datang. Lebih dari itu pernyataan presiden RI tersebut menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi asing terhadap kedaulatan hukum yang ada di Indonesia.
     Penegakan hukum menjadi penting untuk diterapkan di dalam sistem pemerintahan di Indonesia, asalkan tidak pandang bulu, sehingga akan tercipta ketertiban dan kedamaian di wilayah kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang memang kita cita-citakan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar